PENGELOLAAN ASET DESA OLEH PEMERINTAH DESA DI DESA UTAMA KECAMATAN CIJEUNGJING KABUPATEN CIAMIS ERIZHA FITRIA MARSHALIANY [email protected]. Dana Desa atau DD adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa untuk membiayai penyelenggaraan kewenangan desa berdasarkan hak usul dan kewenangan lokal skala desa. 22. Penggolongan adalah kegiatan untuk menetapkan secara sistematik kedalam golongan, bidang, kelompok, sub kelompok dan sub-sub kelompok;. 17. 42. 13. Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa menyatakan bahwa yang dimaskud dengan Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah. Penjualan adalah pemindahtanganan aset Desa kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam. Jenis-jenis Aset Desa. 25. Aset Desa adalah barang milik Desa yang merupakan kekayaan asli milik Desa dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainya yang sah. Sewa adalah pemanfaatan aset desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. 9. Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Aset Desa. Pinjam pakai adalah pemanfaatan aset Desa antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lain serta Lembaga Kemasyarakatan Desa di Desa setempat dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan. Namun, regulasi di kehutanan ternyata. Pinjam pakai adalah pemanfatan aset desa antara pemerintah desa dengan pemerintah desa lain serta lembaga kemasyarakatan desa di desa setempat dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan. Pata remaja desa adalah aset terpenting bagi bangsa dan negara. (2020) dengan lahirnya Undang-Undang tentang Desa memberikan kesempatan untuk memperlihatkan jati diri sesungguhnya dalam mengatur dan mengelola desa bersama-sama dengan masyarakat. 0 yang mempunyai basis desktop. l. Penjualan adalah pemindahtanganan aset desa kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam. Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Dengan demikian, aset desa merupakan kepunyaaan desa. Buku yang dikelola oleh Petugas/Pengurus Barang Milik Desa ini merupakan bagian dari administrasi aset Desa dan memiliki kode khusus sebagaimana diatur dalam Permendagri No 1 Tahun. 12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDesa , adalah rencana keu angan tahunan pemerintahan desa. oleh Kepala Desa setelah dibahas da n disepakati bersama B adan P ermusyawaratan D esa . Sewa adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. 11. Penyertaan Modal Pemerintah Desa adalah pemindahtanganan aset Desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal desa dalam. Pada Pasal 16 dan 17. Tanah Desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Aset Desa. Berdasarkan UU No. 28. Tata kelola pemerintahan yang baik, diantaranya diukur. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan aset desa. 26. Jadi, Aset Desa adalah segala barang atau kekayaan yang asli dimiliki oleh desa. Loomis dan Beegle (dalam Iskandar, 1995: 20) mendefinisikan komunitas (masyarakat) sebagai suatu sistem sosial yang mencakup suatu kesatuan wilayah dimana para anggotanya melaksanakan berbagai aktivitas sehari-hari yang diperlukan dalam rangka memenuhi. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa. Untuk pengelolaan aset desa yang bersifat strategis tersebut, harus melakukan kegiatan seperti perencanaan, pemanfaatan, penggunaan, penghapusan dan penghargaan. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, kegiatan penilaian menjadi bagian dari pengelolaan aset desa dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan. Pengelolaan Aset Desa adalah rangkaian kegiatan mulai dariKomponen-komponen yang menyusun laporan kekayaan milik desa adalah sebagai berikut: (A). Pinjam pakai adalah pemanfaatan aset. 26. 17. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan aset Desa. 22. UU No. g. Kegiatan dan Jenis Usaha BUM Desa adalah jenis usaha yang akan dilakukan oleh BUM Desa, seperti yang disebutkan dalam Permendesa No. Kerja Perangkat Desa menarik pajak b. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan aset Desa. Aset Desa atau Barang Milik Desa digolongkan ke dalam 8 (delapan) kelompok yaitu: 1) Persediaan a) Barang Pakai Habis Pengertian aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDes atau perolehan hak lainnya yang sah. Aset Desa. Download Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah. Laporan Pemetaan Aset Desa adalah laporan yang wajib dibuat, disusun, dan dilaporkan oleh Tim Penyusun RPJM Desa kepada Kepala Desa mengenai hasil kegiatan pemetaan aset dan potensi aset desa termasuk perencanaan pengembangan, pemeliharaan, pelestarian Aset dan Potensi Aset Desa. Tanah Desa adalah tanah yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan/atau untuk kepentingan sosial. Aset-aset desa yang tersedia seperti sumber air, tanah, pasar, lembaga keuangan yang belum. 21. Aset Desa adalah barang milik Desa yang merupakan kekayaan asli milik Desa dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainya yang sah. Desa , adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa . Desa Rancaekek Wetan. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Sewa adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Sewa adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Pendapatan asli desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan pendapatan lainnya yang diperoleh dari masyarakat desa. Seperti dalam Undang-Undang No. Sedangkan penyertaan modal masyarakat desa. Terdapat 3 (tiga) metode yang. Pasal 76 menyebutkan bahwa Aset Desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan. Kegiatan inventarisasi aset desa merupakan tugas dan tanggung jawab petugas/pengurus aset desa yang berkoordinasi dengan sekretaris desa. Kapitalisasi adalah penentuan nilai pembukuan terhadap semua pengeluaran untuk memperoleh aset tetap hingga siap pakai, untuk meningkatkan kapasitas/efisiensi, dan atau memperpanjang umur teknisnya dalam rangka menambah nilai-nilai aset tersebut. Pengertian Komunitas. Pengertian aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDes atau perolehan hak lainnya yang sah. 14 . Hal ini dijelaskan dalam Permendagri. Pengertian Aset Desa Menurut Undang-Undang No. Aset desa terbagi25. 33. Desa. 23. 21. Kepala Desa adalah Kepala Desa dalam wilayah Kabupaten Lampung Timur; 13. Aset desa adalah barang milik yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) atau perolehan hak lainnya yang sah. Peraturan Menteri Keuangan. Aset Desa. l. Di dalam ketentuan umum, disebutkan bahwa Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban. Kepala Desa adalah Pemimpin Penyelenggara Pemerintah Desa berdasarkan. 12. Sewa adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Kodefikasi adalah pemberian kode barang pada aset desa dalam rangka pengamanan dan kepastian status kepemilikan. tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53); 12. com Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Galuh Jln. Kerjasama pemanfaatan adalah pemanfaatan aset desa oleh pihak lain dalam jangka waku tertentu dalam rangka meningkatkan. Dengan demikian, aset desa merupakan kepunyaaan desa. Tanah kas desa secara langsung disebutkan dalam Pasal 76 ayat (1) UU No. Berita Acara Inventarisasi Aset DesaPendapatan desa adalah semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. 11. Dalam Pasal 2 ayat (2) Permendagri No. 11. Pinjam pakai adalah pemanfaatan aset Desa antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lain serta Lembaga Kemasyarakatan Desa di Desa setempat dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 2. [Pasal 1 angka 27 Permendagri 1/2016] Merujuk pada definisi inventarisasi di atas, maka dapat kami simpulkan bahwa inventaris desa adalah hasil aset desa yang didata, dicatat, dan dilaporkan. Pinjam pakai adalah pemanfaatan aset desa antara pemerintah desa dengan pemerintah desa dengan pemerintah desa lain serta Lembaga kemasyarakatan Desa di Desa setempat dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima. 27. Sedangkan yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Desa (“BUM Desa”) adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas,. Jalan Raya Rancaekek Majalaya Nomor 97, Rancaekek Kab. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan. Aset desa adalah kekayaan atau harta yang dimiliki oleh sebuah desa yang digunakan untuk berbagai keperluan yang bermanfaat bagi masyarakatnya. Sumber daya alam, adalah semua kekayaan alam yang dapat. METADATA PERATURAN. Sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 pasal 10, aset desa yang dapat dikelola BUMDes adalah: Kekayaan asli desa; Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa ASET DESA HARUS DIKELOLA SECARA TERTIB DAN TRANSPARAN. close menu Bahasa. Tukar menukar adalah pemindahtanganan kepemilikan aset Desa yang dilakukan antara pemerintah desa den gan pihak lain dengan penggantiannya dalam bentuk aset. 33. Objek Inventarisasi Objek dari kegiatan Inventarisasi Aset Desa adalah seluruh aset yang dimiliki oleh Pemerintah Desa yaitu barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan hak lainnya yang sah. Tukar menukar adalah pemindahtanganan kepemilikan aset Desa yang dilakukan antara pemerintah Desa dengan pihak lain dengan penggantiannya dalam bentuk barang. Penerimaan dari pajak bumi dan bangunan c. Untuk memudahkan pengelolaan aset desa yang transparan dan akuntabel, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. 42. Di dalam ketentuan umum, disebutkan bahwa Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. 2. 11. Inventarisasi dilakukan dengan mendaftarkan satu per satu aset desa Ini Dia Aset Desa Yang Bisa Dikendalikan Pemerintah Desa. 25. 20. Kekayaan desa merupakan aset desa berupa Tanah Kas Desa, atau sesuatu yang diperoleh dari beban APBDes atau diperoleh dari dana lainya yang sah. 11. Dalam Pasal 2 ayat (2) Permendagri No. Kemudian, di ayat (6) dijelaskan,. Nomor. Penjualan adalah pemindahtanganan aset desa kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB. Itu artinya, jika Desa memiliki tanah maka tanah yang dikuasai oleh desa tersebut wajib dibuatkan sertifikat. 11. 14. hasil kerja sama desa; dan. Merujuk pada Permendes di atas, pendataan desa didefinisikan sebagai berikut. Tutup saran Cari Cari. Disamping itu, untuk dapat lebih cepat dan mudah dioperasikan oleh perangkat desa, Kementerian Dalam Negeri telah menyusun Modul Aplikasi Pengelolaan Aset Desa. k. 25. Tukar menukar adalah pernindahtanganan kepemilikan aset Desa yang dilakukan antara pemerintah desa dengan pihak lain dengan penggantiannya dalam bentuk barang. 16. 28. Pemanfaatan adalah pendayagunaan aset Desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan Desa dan tidak mengubah status kepemilikan. 24. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan Hak lainnya yang sah. Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan. Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKP Desa adalah dokumen penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Pemanfaatan adalah pendayagunaan aset Desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan desa dan tidak mengubah status kepemilikan; 11. Inventarisasi ini dilakukan terhadap seluruh aset milik desa ataupun dalam penguasaan desa, baik secara fisik, catatan, dan dokumen sumber lainnya. 25. Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan, SH, M. Pinjam pakai adalah pemanfaatan aset Desa antara. Pengertian pendataan desa sebagaimana dimaksud pasal 1 angka (15) Permendes 21 Tahun 2020 adalah proses penggalian, pengumpulan, pencatatan, verifikasi dan validasi data SDGs Desa, yang memuat data objektif kewilayahan dan kewargaan desa berupa aset dan potensi aset desa yang dapat didayagunakan untuk pencapaian tujuan. Peraturan Desa. Desa Ponggok memiliki BUMDES bernama Tirta Mandiri. Yang Termasuk Aset Desa Dalam rangka Pengelolaan Aset Desa yang berdaya guna dan berhasil guna, seragam maka salah satu rangkaian kegiatan dalam pengelolaan aset Desa adalah Penatausahaan yang meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan. Hal pertama yang perlu dilakukan oleh perusahaan adalah mengumpulkan data dan mencatat aset berdasarkan kondisi terakhir agar data tersebut dapat menjadi acuan dalam melakukan kegiatan inventarisasi aset. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah. Dalam Pasal 6 Ayat (1) Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa disebutkan bahwa: Aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa. 28. Penjualan adalah pemindahtanganan Aset Desa kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam. Tanah Kas Desa adalah Tanah yang menjadi aset Desa dan dikelola sebagai sumber Pendapatan desa. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalahkeuangan tahunan pemerintahan desa. B. Ruang lingkup Pengelolaan Aset Desa adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan,. Adapun hingga 29. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan aset Desa. INFO : Hotline Layanan Tanggap Covid-19. Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan,. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Masalah utama bagi hampir seluruh desa di Indonesia saat ini adalah aset desa yang belum dioptimalkan pemanfaatannya, aset desa belum didaya gunakan secara maksimal, terutama aset. Dalam UU Desa dan juga PP Desa disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Desa, Direktorat Jenderal Bina Desa adalah barang Milik Desa. Membina kehidupan masyarakat desa;Tidak terdapat definisi secara langsung mengenai tanah desa di dalam UU No. f Pengertian tentang aset berdasarkan. 27. Dalam UU No. Aset tangible (berwujud) meliputi tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 juncto PP Nomor 22 Tahun 2015 juncto. Penggunaan kata “milik” seharusnya dimaknai sebagai bukan hutan negara. Definisi Aset Desa dan Inventaris Desa. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan Hak lainnya yang sah. keuangan dan asset asalkan pelaksanaannya sesuai dengan yang semestinya, maka akibatnya tidak ada lagi kekuatiran soal24. 7. 18. Jual Beli adalah pemindahtanga nan aset Desa kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang. Pengertian Aset Desa.